JAKARTA (31 Oktober) – Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memiliki keharusan mempublikasi atau membuka akses Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) 2020 DKI. Dirinya menjelaskan, hal tersebut sesuai berdasarkan Bimtek yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Rancangan KUA-PPAS itu baru berbentuk rancangan dan berdasarkan Bimtek Kemendagri, Pemprov tidak wajib mempublikasi kebijakan anggaran yang berbentuk sementara,” jelas Wibi, Rabu (31/10).
Wibi mengatakan, rancangan KUA-PPAS itu telah dipegang oleh seluruh anggota DPRD dan sedang dibahas di masing-masing komisi. Saat ini, NasDem sedang fokus dalam pembahasan KUA-PPAS tersebut di komisi dan badan anggaran.
“Komponen anggaran baru dibahas setelah ada MOU dan menjadi RAPBD yang dibahas di rapat Banggar,” ujarnya.
Wibi menegaskan sikap Fraksi NasDem DKI mengedepankan transparansi dan akuntabilitas tapi juga memberikan kesempatan kepada eksekutif untuk dapat menjelaskan detail anggaran secara benar. Saat ini, NasDem juga tengah memeriksa secara detail setiap anggaran yang diajukan tiap SKPD.
“Itu ada di dalam rapat Banggar bukan dengan membuat pengadilan jalanan di mana rakyat mendapatkan info sepotong-potong tanpa ada penjelasannya yang mendetail,” pungkasnya.