Cegah Covid-19 Meluas, NasDem Usul DKI Karantina Wilayah

You are currently viewing Cegah Covid-19 Meluas, NasDem Usul DKI Karantina Wilayah

JAKARTA (2 April) – Rencana pembatasan angkutan umum di Jakarta belum menyelesaikan masalah penularan virus Corona atau Covid-19. DKI harus mengambil kebijakan karantina wilayah atau lockdown untuk menekan penyebaran virus tersebut.

“Bila sepakat Jakarta disebut episenter penyebaran Covid 19, maka dalam dasar pemikiran kami adalah karantina wilayah (kebijakan mencegah penularan virus corona),” kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Wibi Andrino kepada nasdemjakarta.id, Kamis (2/4).

Menurut Wibi, larangan angkutan umum antar kota antar provinsi yang akan diterapkan, tidak bakal maksimal mencegah pergerakan orang keluar ibu kota. Sebab, kebijakan pembatasan angkutan umum belum paripurna menyelesaikan pandemi ini.

Wibi mengungkapkan, warga DKI masih bisa keluar ibu kota menggunakan kendaraan pribadi. Dia mengaku telah melihat adanya pergerakan orang meninggalkan Jakarta menggunakan kendaraan pribadi.

“Pembatasan angkutan umum hanya mengurangi, tapi tidak menyelesaikan masalah,” lanjut Wibi.

Legislator muda NasDem ini mengungkapkan, pemerintah pusat saat ini mempunyai tiga opsi untuk menanggulangi Covid-19. Opsi pertama adalah karantina wilayah, kedua pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan terakhir darurat sipil. Untuk DKI, pemerintah pusat bakal mengarahkan ibu kota menerapkan PSBB. Padahal, opsi PSBB kurang tepat dilakukan di DKI, karena hanya sekadar membatasi pertemuan.

“Itu tidak mempunyai daya dobrak. Bagaimana caranya mengimbau dan membatasi (masyarakat),” terangnya.

Menurut Wibi, kebijakan yang paling tepat adalah pemerintah pusat mengizinkan DKI, mengkarantina wilayah. DKI pun telah mengirim surat ke pemerintah pusat untuk melakukan karantina wilayah, tapi ditolak.

Selain itu, DKI sekarang pun tidak mempunyai landasan hukum yang jelas untuk mencegah pergerakan orang untuk menghentikan penularan virus yang telah mematikan ratusan orang ini. Sejauh ini, Pemprov DKI hanya membuat kebijakan yang sifatnya sekunder, dan belum menyentuh inti persoalan.

“Pembatasan AKAP, WFH (work from home) itu bukan suatu yang primer. Itu belum bisa menyelesaikan masalah utama Covid-19 ini, yang harus dilakukan adalah karantina wilayah,” pungkasnya. (FM/*)

Leave a Reply