Kebijakan Kios UMKM di Trotoar Tabrak Aturan

You are currently viewing Kebijakan Kios UMKM di Trotoar Tabrak Aturan

JAKARTA (1 September) – Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menilai rencana Pemprov DKI yang akan memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa berjualan di trotoar kurang tepat. Menurutnya, kebijakan tersebut justru membuat kawasan ibu kota menjadi semrawut.

“Menurut saya, itu kebijakan yang sangat keliru ya, apalagi kalau dibuat di jalan protokol, ini akan membuat kota Jakarta ini menjadi sangat kumuh,” kata Jupiter, Senin (31/8).

Legislator NasDem ini mengatakan, Pemprov DKI seharusnya melakukan hal lain apabila ingin membantu UMKM. Menurutnya, masih banyak lahan milik Pemprov DKI yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembinaan UMKM.

“Masih masih banyak lahan-lahan milik Pemprov untuk pembinaan, seperti di Pasar Jaya, di situ masih banyak diberikan pengelola ke pihak ketiga, itu dengan harga yang sangat tinggi, kalau memang mau membantu UMKM jangan kasih di trotoar dong, kasih tempat yang lebih layak, lebih ramai,” terangnya.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini juga meminta Pemprov DKI untuk tidak melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan.

Dalam Undang-Undang tersebut menyatakan pejalan kaki harus mendapat fasilitas pendukung berupa trotoar.

“Aturan sudah jelas ada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan masih berlaku. Maka Pemrpov DKI Jakarta harus mematuhi, karena aturannya jelas dalam Undang-undang,” katanya.

Menurutnya, apabila Pemprov DKI menjadikan dasar Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 3 Tahun 2014 sebagai dasar hukum, kedudukannya lebih rendah dibanding Undang-undang. Jupiter menilai, rencana Pemprov DKI tersebut justru sangat diskriminatif untuk pejalan kaki.

“Konsep ini seharusnya ada tempat yang lebih layak selain di Trotoar, Ada putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan, tidak boleh ada peraturan Daerah yang mengizinkan PKL berjualan di trotoar, ini tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (*).

Leave a Reply