JAKARTA (5 Juli) – Prinsip kekuasaan tidak boleh melekat pada satu kelompok atau satu wadah. Kekuasaan ini adalah sebuah prinsip dimana kekuasaan harus dibagi sehingga ada solusi kontrol.
Demikian disampaikan Anggota Komisi A DPRD Jakarta, Jupiter saat menghadiri seminar pembekalan legislatif dengan tema “Merekonstruksi Kembali Legislator Muda Menuju Parlemen yang Subtansial” di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada kesempatan itu, Jupiter menjelaskan tugas pokok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta prinsip-prinsip kekuasaan di dalam suatu negara.
“Artinya kekuasaan itu jika terjadi dalam satu kelompok saja maka keadilan tidak bisa secara merata dirasakan oleh rakyat atau pun negara,” ujar Jupiter, Kamis (4/7/2024).
Jupiter menjelaskan, adapun konsep pemisahan disebut trias politica atau pemisahan kekuasaan adalah membagi suatu pemerintahan negara menjadi 3 jenis kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Indonesia sebagai negara demokrasi, termasuk salah satu negara yang menganut konsep ini.
Legislatif adalah lembaga yang dikenal dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain DPR terdapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berada ditingkat provinsi, kota dan kabupaten.
“DPR memiliki peran dan fungsi yang diantaranya fungsi legislasi. Jika di DPR membuat Undang-undang di DPRD memiliki tugas untuk membuat regulasi yakni Peraturan Daerah (Perda). Perda sendiri dibuat untuk kepentingan masyarakat,” jelas Jupiter.
Selanjutnya, kata Jupiter, eksekutif, legislatif dan yudikatif memiliki peran yang berbeda. Dengan peran yang berbeda tersebut diharapkan satu tujuan untuk saling mengontrol agar tidak terjadi kekuasaan monopoli.
“Tentunya diharapkan legislatif dan eksekutif harus berjalan beriringan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, untuk memperjuangkan kepentingan rakyat karena kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat,” pungkasnya. (EP/FM)