E-PPID NasDem Jakarta
Tentang PPID
Dasar Hukum & Regulasi PPID
Maklumat PPID
Tentang PPID
Tentang PPID
PPID memiliki tugas dan wewenang, meliputi:
- merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Partai Nasdem;
- menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Partai Nasdem;
- menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari lingkungan Partai Nasdem;
- menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi informasi yang terbuka untuk publik;
- membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan badan hukum Partai Nasdem;
- menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID;
- membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID…..
Dasar Hukum & Regulasi PPID
Dasar Hukum & Regulasi PPID
1. Undang – Undang- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- UU No.14 Tahun 2008
- PP No.61 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia No.20 Tahun 2016
- Perki No.1 Tahun 2016
- Perki No.1 Tahun 2021
- SK PPID DPW NasDem DKI Jakarta 2022
Maklumat PPID
PPID Partai NasDem DKI Jakarta berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
- Partai NasDem DKI Jakarta memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Partai NasDem DKI Jakarta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan mudah dan sederhana;
- Partai NasDem DKI Jakarta menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
- Partai NasDem DKI Jakarta menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
- Partai NasDem DKI Jakarta proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Partai NasDem DKI Jakarta menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
- Partai NasDem DKI Jakarta bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
- Partai NasDem DKI Jakarta menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
- Partai NasDem DKI Jakarta tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
Formulir
Formulir Permohonan Informasi
Formulir Pengajuan Keberatan Informasi
Survey Kepuasan Layanan Informasi Publik
Info
Error!
Info
Success! Data Anda Berhasil Dimasukkan