JAKARTA (8 Februari) – Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI menyediakan layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan. Hal tersebut untuk meminimalisir terjadinya kekerasan seksual pada penyandang disabilitas.
Dalam Pandangan Umum Fraksi NasDem DKI Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Penyandang Disabilitas, Ketua Fraksi NasDem DKI, Wibi Andrino menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas perempuan dan anak.
“Perda ini menjadi harapan bagi para penyandang disabilitas, terutama terhadap korban-korban kekerasan seksual daripada penyandang disabilitas perempuan dan anak, ini menjadi titik berat kami menjadi suatu yang harus masuk ke Perda Disabilitas,” ujar Wibi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, (8/2/2022).
Wibi juga mendorong Pemprov DKI menyediakan rumah aman yang mudah diakses untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual. Apalagi, saat ini Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual. Untuk itu, dirinya meminta Pemprov DKI memberikan pelindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami berharap Perda Disabilitas mampu mengakomodir segala bentuk aspirasi para penyandang disabilitas, dan menjadi poin-poin penting dalam pasal ini jadi bisa menjadi Perda yang tepat sasaran bermanfaat untuk penyandanga disabilitas,” imbuhnya.
Perlu diketahui, saat ini Partai NasDem telah membuka Posko Pengaduan Kekerasan Seksual di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di DKI Jakarta. Pendirian posko ini sebagai wujud bukti nyata Partai NasDem peduli terhadap kasus kekerasan seksual khususnya di DKI Jakarta. (FM)