JAKARTA (24 Februari) – Setiap peraturan daerah (Perda) yang dibuat adalah untuk melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat atas dasar keadilan untuk mencapai kesejahteraan sosial. Untuk itu, peraturan daerah yang dibuat harus mementingkan kepentingan rakyat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta berwawasan lingkungan dan budaya.
Demikian disampaikan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion dalam rangka “Mekanisme Penerimaan Denda dari Pelaksanaan Penegakan Perda oleh PPNS Masuk Kas Daerah.
“Jadi Perda ini dibuat bukan semata-mata untuk menyulitkan tatanan sosial maupun sebagai saranan untuk mencari uang masuk ke kas daerah,” ujar Jupiter di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/02/2022).
Dalam kesempatan kali ini, Jupiter turut menjelaskan tugasnya sebagai anggota legislatif, mulai dari membentuk peraturan daerah, sebagai fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan.
“Jadi kita sebagai legislatif mengajukan dan membahas usulan rancangan peraturan daerah bersama dengan gubernur dan disetujui atau tidaknya peraturan daerah tersebut,” ucapnya.
Lebih jauh, legislator NasDem itu menerangkan, pada saat perumusan dan pengesahan peraturan daerah, juga dihadiri setiap SKPD terkait. Sebab, nantinya para SKPD tersebut yang akan melaksanakan setiap peraturan daerah yang telah disetujui di lapangan, seperti penindakan hukum dan sanksi diberikan.
“Seperti contoh para Satpol PP apabila di lapangan atau di jalan ada masyarakat yang tidak memakai masker atau melanggar protokol kesehatan di masa PPKM ini apa sanksinya untuk para pelanggar, itu semua ada sanksi hukumnya di peraturan daerah yang telah disahkan,” jelasnya.
Kegiatan FGD ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dan dihadiri oleh Direktorat Polisi Pamong Praja. (BP/FM)