JAKARTA (30 Mei) – Provinsi DKI Jakarta memiliki beragam peraturan daerah (Perda). Sayangnya, banyaknya peraturan daerah ini jarang diketahui ataupun tersosialisasi kepada masyarakat. Demikian disampaikan Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, saat. Menggelar sosialisasi Perda di wilayah Jakarta Selatan.
“Pasti ibu bapak bingung, apa itu sosialisasi peraturan daerah, mungkin belum pernah dengar itu Perda. Ternyata kita memilki beragam peraturan daerah,” ujar Wibi dihadapan peserta kegiatan sosialasasi, Senin (30/5/2022).
Kegiatan sosialisasi Perda digelar di 2 titik, yaitu di Kecamatan Pesanggrahan dan Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, Wibi menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi Perda sebagai salah satu mandat negara yang perlu disampaikan kepada masyarakat demi memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah.
“Tanpa ada aturan tidak akan ada yang namanya keteraturan. Ada salah satu peraturan daerah yang menjaga pelestraian kebudayaan betawi, di mana salah satu amanat dari Perda itu mewajibkan ondel-ondel sebagai ikon kebudayaan betawi wajib ada di hotel-hotel,” terang Wibi yangjuga Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI ini.
Dalam sosialisasi Perda kali ini, kedatangan Wibi disambut meriah oleh alunan grup musik angklung. Kegiatan semakin meriah dengan adanya kuis yang diikuti oleh para peserta, baik dari ibu-ibu maupun bapak-bapak yang hadir. (BH/FM)