JAKARTA (2 September) – Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan segera berakhir pada Oktober 2022 mendatang. Nantinya, posisi gubernur akan diisi oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Wibi Andrino menyampaikan kriteria sosok yang pantas menjadi penjabat (Pj) Gubernur DKI menggantikan Anies Baswedan. Salah satunya, figur tersebut tidak terlibat politik praktis.
“Karena sudah masuk ke tahun politik, Pj gubernur jangan sampai terlibat politik praktis dalam mendukung kelompok tertentu,” kata Wibi di Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022.
Wibi menegaskan seorang Pj gubernur harus fokus untuk melayani warganya. Selain itu, Pj gubernur harus mampu melanjutkan program yang telah dijalankan Anies.
“Sosok yang pekerja keras dan memang memiliki kemampuan komunikasi yang baik,” lanjut Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini.
Namun, Wibi enggan bersepekulasi siapa sosok yang memenuhi kriteria tersebut. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kita percayakan kepada Bapak Jokowi untuk memilih,” jelas dia.
Sejauh ini, ada muncul tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI pengganti Anies yakni Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono; dan Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro.
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta sepakat untuk menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria (Ariza). Paripurna itu digelar pada Selasa, 13 September 2022.
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan waktu paripurna itu telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir. Termasuk, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali.
“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” ujar Prasetio di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Selasa, 30 Agustus 2022.(medcom/*)