JAKARTA (28 Maret) – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif retribusi rumah susun sederhana (rusunawa) mendapat kritik dari Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Abdul Azis Muslim. Kenaikan tarif tersebut mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Abdul Azis menilai, kenaikan tarif retribusi rusunawa sangat memberatkan masyarakat.
“Misalnya warga berpenghasilan di atas UMP DKI, kemudian mereka harus membayar uang sewa sampai Rp1.500.000, itu masih di luar listrik dan air, pasti mereka berat. Maka dari itu, kami menolak kenaikan biaya retribusi rusun ini,” kata Abdul Azis Muslim, Selasa (28/3/2023).
Untuk diketahui, Dalam Pergub 55 tahun 2018 disebutkan tarif sewa rusunawa bagi warga terprogram, salah satunya yang terdampak penertiban, yakni Rp505.000 per bulan. Kemudian bagi warga berpenghasilan 2,5 juta-4,5 juta dikenakan tarif Rp765.000. Sementara tarif sewa bagi masyarakat berpenghasilan 4,5 juta – 7 juta, yakni sebesar Rp1.500.000.
Pergub tersebut kemudian batal diterapkan setelah diterbitkannya Pergub Nomor 29 tahun 2019 tentang penundaan terhadap Pergub 55 tahun 2018 tersebut. Pembatalan tarif retribusi diperkuat oleh Pergub Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.
Wacana mengaktifkan kembali tarif retribusi rusunawa di ibu kota sebelumnya sudah dibahas dalam Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 pada November 2022 lalu. Abdul Azis mengatakan, jika memang diharuskan mengalami kenaikan tarif, dirinya meminta agar jangan sampai memberatkan masyarakat.
“Kalaupun naik atau ada perbedaan jangan sampai dua kali lipat, kasihan mereka yang gajinya cuma pas-pasan sebatas UMP DKI, belum harus biaya sehari-hari dan juga biaya sekolah,” pungkasnya. (FM)