JAKARTA (16 Juni) – Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino bersyukur dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap mempertahankan sistem Pemilu Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024.
Wibi yang juga hadir dalam sidang putusan MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka sejalan dengan harapan rakyat.
“Harapan kita dengan adanya sistem proporsional terbuka yang sudah eksis, masyarakat bisa melihat jelas siapa yang dia pilih dan siapa yang mereka wakili,” kata Wibi, Kamis (15/6/2023).
Wibi mengatakan, sistem proporsional terbuka atau mencoblos langsung calon legislatif (caleg) memastikan hak-hak konstitusi masyarakat terwakili.
“Sistem proporsional terbuka, masyarakat bisa menilai partai politik menyajikan mana calon-calon pemimpin yang dikira layak untuk dipilih,” tegasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). (FM)