JAKARTA (18 Januari) – Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menyentil Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menyatakan siap membahas kembali kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan sebesar 40%-75% dengan DPRD DKI Jakarta.
“Ramai dulu baru ngajak DPRD bahas, aneh bin ajaib,” kata Wibi Andrino, Kamis (18/1/2023).
Wibi mengatakan, kenaikan pajak sebesar 40% yang telah ditetapkan menimbulkan kekhawatiran akan berdampak terhadap industri hiburan yang berkembang pesat. Perlu dicatat, geliat ekonomi sektor hiburan di DKI Jakarta seharusnya menjadi sorotan utama.
“Kontribusi sebesar 15,27% terhadap pertumbuhan ekonomi menandakan bahwa industri ini tidak hanya memberikan hiburan kepada masyarakat, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi regional,” jelas anggota komisi C DPRD DKI Jakarta ini.
Menurut Wibi, peningkatan beban pajak seperti ini dapat mengancam keseimbangan yang telah tercipta dalam sektor hiburan. Pengusaha dan pelaku industri khawatir bahwa kenaikan pajak ini dapat merugikan profitabilitas mereka, sehingga berpotensi berdampak negatif pada investasi, inovasi, dan perkembangan industri secara keseluruhan.
“Peningkatan pajak yang signifikan dapat menghambat daya saing industri, mengurangi minat investor, dan bahkan menyulitkan pelaku usaha kecil dalam bertahan,” lanjutnya.
Wibi menuturkan, keputusan terkait kenaikan pajak seharusnya didasarkan pada pemahaman mendalam tentang dinamika industri. Hal ini agar upaya pengaturan kebijakan tidak hanya berfokus pada penerimaan pajak semata, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.
“Sebelum melanjutkan kebijakan kenaikan pajak, Pemprov DKI Jakarta seharusnya mempertimbangkan dampaknya terhadap pertumbuhan sektor hiburan. Keberlanjutan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian regional perlu dipelihara melalui kebijakan pajak yang seimbang,” pungkasnya. (FM)