JAKARTA (15 Juli) – Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta menerima audensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jakarta Angkatan 1 di Lantai 5 Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/07/2024).
Dalam audensi tersebut PPPK Tenaga Kesehatan kecewa dengan Pergub 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pergub tersebut dinilai tidak menjunjung tinggi hak kesejahteraan bagi PPPK Tenaga Kesehatan DKI Jakarta.
Dalam audiensi tersebut, para PPPK Tenaga Kesehatan juga mengeluhkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mereka terima tidak menyesuaikan dengan tingkat risiko serta profesi tenaga kesehatan sebagaimana disampaikan Pergub 221 Tahun 2016.
“Sejak PPPK Tenaga Kesehatan mulai bekerja sejak 1 Mei 2024 di instansi masing-masing dan telah tanda tangan kontrak pada 14 Mei, namun PPPK belum mendapatkan informasi besaran tambahan penghasilan pegawai atau tunjangan yang akan didapatkan. Kemudian meski telah menerima gaji ke tiga belas tetapi kami tidak mendapatkan tunjangan ke tiga belas dan remon ke tiga belas,” keluh dr Lela perwakilan PPPK Tenaga Kesehatan.
Menanggapi keluhan PPPK Tenaga Kesehatan, Fraksi NasDem berkomitmen akan melakukan tindak lanjut terkait kebijakan Pergub 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Kami dari Fraksi NasDem akan mempertanyakan tambahan penghasilan pegawai PPPK. Bahwasannya dari Pergub 33 Tahun 2022 nilainya segini sedangkan pada Pergub 10 nilainya berapa. Mau dibawa kemana kesehatan di Jakarta Ini,” terang Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino.
Menurut Wibi, penghapusan tunjangan dapat mengakibatkan hal yang fatal terhadap para PPPK Tenaga Kesehatan dan tak dapat dianggap hal yang sepele.
“Jangan dipikir ini hal yang sederhana karena ketika tunjangan ini tiba-tiba dihapuskan orang bisa stres,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jupiter menambahkan Pergub 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja saat ini tengah dilakukan revisi oleh Pemprov Jakarta.
“Tadi juga saya sudah komunikasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta bahwasanya mengenai tunjangan PPPK masih dikaji, artinya apa yang menjadi kegalauan teman-teman PPPK itu sudah dibahas dan nantinya akan ada kenaikan tunjangan,” terangnya.
Kemudian, lanjut Jupiter, proses revisi Pergub 10 Tahun 2024 akan selesai di akhir bulan Juli 2024. Ia berharap para PPPK Tenaga Kesehatan untuk bersabar menunggu hasil akhir revisi Pergub tersebut. (EP/FM)