JAKARTA (24 Desember) – Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, mendesak Perumda Pasar Jaya untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum penyewa kios yang kembali menyewakan kios kepada pihak ketiga dengan harga jauh di atas tarif resmi.
Nova menyampaikan hal ini menanggapi temuan Perumda Pasar Jaya terkait sejumlah oknum di Pasar Pramuka yang menyewakan kios dengan harga hingga Rp80 juta per tahun. Padahal, tarif resmi yang diberlakukan Perumda Pasar Jaya kepada penyewa hanya sebesar Rp5 juta per tahun.
“Harus ambil tindakan tegas agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti itu, karena bisa menjadikan kerugian yang sangat fantastis,” ujar Nova melalui laman resmi DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Praktik penyewaan kembali kios dengan harga tidak wajar ini dinilai merugikan Perumda Pasar Jaya dan masyarakat. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut juga berpotensi menghambat akses pedagang kecil untuk memperoleh kios dengan harga yang terjangkau.
Nova menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan agar kasus serupa tidak terulang di pasar-pasar lain yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya.
“DPRD DKI Jakarta, melalui Komisi B, akan terus memantau langkah yang diambil untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Legislator NasDem ini juga mendorong Perumda Pasar Jaya segera melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi kepada para oknum yang terbukti melanggar aturan. Selain itu, Nova juga mendorong agar mekanisme pengawasan diperketat untuk mencegah penyalahgunaan kios di masa mendatang. (FM)