JAKARTA (04 Februari) – Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta menolak persyaratan baru bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang mewajibkan nilai rata-rata 7. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem, Raden Gusti Arief, menilai aturan ini bertentangan dengan hak masyarakat Jakarta dalam memperoleh pendidikan.
“Kami semua di Komisi E sepakat persyaratan tersebut tidak dilanjutkan. Karena kalau bicara pendidikan ini menjadi hak sebagai warga Jakarta,” ujar Gusti, di Jakarta, Selasa (04/02/2025).
Gusti menegaskan bahwa masih banyak pelajar yang mengalami kesulitan dalam mencapai nilai tersebut. Jika kebijakan ini diterapkan, maka akan ada ribuan siswa yang kehilangan akses terhadap bantuan KJP Plus.
“Jangan sampai nanti penerima program tersebut bukan lagi orang yang membutuhkan. Jika ada penerapan ini, ada kemungkinan sekitar 3.000 siswa bisa kehilangan bantuan KJP Plus,” jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa faktor nilai akademik tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator dalam menentukan kelayakan penerima bantuan pendidikan. Menurutnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus lebih fokus pada mencerdaskan masyarakat secara keseluruhan dan memastikan hak pendidikan bagi warga berpenghasilan rendah tetap terpenuhi.
“Maka dari itu, Komisi E sepakat untuk tidak memasukkan syarat ini. Karena berbicara nilai siswa juga banyak faktor yang mempengaruhi, jadi tidak bisa dikaitkan langsung sebagai indikator utama. Fokusnya adalah warga yang berpenghasilan rendah tetap dapat memiliki hak pendidikan,” pungkasnya. (EP/FM)