JAKARTA (09 April) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta menggelar rapat perdana, Rabu (09/04/2025). Anggota Pansus Raperda Jaringan Utilitas, Riano P. Ahmad mengatakan bahwa pembentukan pansus ini karena adanya usulan dari pemerintah daerah, terkait kebutuhan regulasi yang mengatur penataan jaringan utilitas di Jakarta.
Menurut Riano, pembentukan Pansus penting dilakukan sebelum Raperda dibahas lebih lanjut. Hal ini untuk memastikan seluruh aspek teknis dapat dikaji secara mendalam oleh anggota dewan.
“Sangat urgent sekali, karena kita lihat banyak sekali kabel-kabel yang secara kaset mata sudah tidak terlihat baik secara estetika , perlu adanya penataan. ujar Riano.
Legislator NasDem ini menjelaskan bahwa selama ini belum ada regulasi khusus yang benar-benar mengatur penempatan dan penataan kabel-kabel utilitas secara menyeluruh. Padahal, penataan tersebut bisa menjadi solusi atas permasalahan visual, keamanan, hingga efisiensi infrastruktur.
“Dengan adanya Perda ini, semua permasalahan yang timbul bisa diatur dalam satu regulasi yang jelas. Harapannya, ke depan kabel-kabel tidak lagi semrawut, tapi bisa ditata dengan rapi, bahkan jika memungkinkan, ditanam di bawah tanah,” tambah Riano.
Lebih jauh, Riano mengatakan, saat ini penugasan telah diberikan kepada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mulai menjalankan proses tersebut. Namun, payung hukum dalam bentuk peraturan daerah masih belum tersedia, sehingga perlu segera dibentuk dan disahkan.
“Penugasan kepada BUMD seperti JakPro dan Sarana Jaya sudah ada, tapi semuanya harus diperkuat dengan regulasi resmi berupa peraturan daerah. Dengan adanya Perda, penugasan tersebut akan memiliki dasar hukum yang kuat,” imbuhnya. (MAP/FM)