JAKARTA (16 April) – Praktik parkir liar kembali menjadi sorotan setelah video viral menunjukkan seorang warga dikenai tarif parkir hingga Rp60.000 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Parkir DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengecam keras kejadian tersebut dan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera bertindak tegas.
“Parkir liar ini sudah sangat meresahkan. Kami minta Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Perhubungan melalui Unit Pengelola Perparkiran, segera menindaklanjuti keluhan warga ini dan menertibkan praktik-praktik parkir liar,” ujar Jupiter, Rabu (16/04/2025).
Jupiter juga menegaskan pentingnya keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Peraturan Daerah. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan perda dan menjaga ketertiban umum.
“Kalau semua pihak konsisten dan berkomitmen, sebenarnya penertiban parkir liar ini bukan hal yang sulit. Tapi faktanya, praktik ini justru melibatkan oknum aparat, bahkan ada juga oknum ormas di lapangan,” tegasnya.
Selain merugikan warga, parkir liar juga dinilai menjadi sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jupiter menyebut bahwa selama ini potensi pajak parkir belum dimaksimalkan.
“Jakarta akan bertransformasi menjadi Kota Bisnis berskala global. Tapi kita masih dihadapkan pada persoalan serius seperti kebocoran PAD, salah satunya dari sektor parkir. Target pendapatan jauh dari potensi sebenarnya karena banyaknya kebocoran,” ujarnya.
Jupiter menegaskan, parkir liar merupakan salah satu penyumbang terbesar kebocoran PAD. Untuk itu, dibutuhkan komitmen serius dari Pemprov DKI Jakarta.
“Kita perlu akui, banyak faktor yang memengaruhi. Mulai dari kurangnya kepekaan pemerintah daerah dalam menggali potensi lokal, rendahnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, lemahnya sistem administrasi pendapatan, hingga kualitas SDM aparatur yang belum memadai,” papar Jupiter.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta ini menegaskan bahwa jalan raya bukanlah tempat parkir, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jalan itu bukan untuk parkir. Undang-undangnya jelas, yang membina jalan raya adalah polisi dan pemerintah daerah. Maka dari itu, tidak ada alasan untuk membiarkan jalanan dipakai parkir liar, apalagi sampai mematok harga seenaknya,” ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini pun mendesak penertiban segera dilakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ingin beraktivitas di pusat-pusat keramaian, seperti Pasar Tanah Abang.
“Kalau ini dibiarkan, tidak hanya merugikan warga, tapi juga merusak wajah kota dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap aparat,” pungkasnya. (FM)