JAKARTA (26 Juni) – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta terus menggodok penyempurnaan aturan perparkiran guna menata sistem parkir di Jakarta. Hal ini disampaikan Ketua Pansus Perparkiran, Jupiter, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran eksekutif terkait pengelolaan parkir di DKI Jakarta.
Menurut Jupiter, para ahli tata kota sepakat untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi Jakarta saat ini.
“Perda tersebut belum pernah direvisi. Padahal kondisi di lapangan sudah jauh berubah. Maka, perubahan Perda menjadi penting,” ujar Jupiter.
Revisi ini, menurut Jupiter, bertujuan untuk memperkuat pengaturan tarif parkir dan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam memberantas praktik parkir liar, yang dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Jika ada yang memungut bayaran semaunya, Satpol PP bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak. Aparat pun memiliki kekuatan hukum untuk menegakkan aturan secara lebih komprehensif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jupiter mendukung sistem pembayaran parkir secara nontunai, seperti melalui metode QRIS, demi mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan sistem digital, pendapatan akan lebih transparan dan akuntabel,” katanya.
Terkait wacana pembentukan BUMD khusus parkir, Jupiter menilai langkah tersebut belum tepat dan justru berisiko membebani APBD karena kebutuhan penyertaan modal tanpa jaminan kontribusi dividen.
“Di kota besar lain, parkir masih dikelola UPT. Artinya, BUMD bukan satu-satunya solusi,” tambahnya.
Untuk itu, Pansus akan memfokuskan kerja pada penertiban parkir liar dan optimalisasi pendapatan dari sektor parkir. Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan mengundang operator parkir dan pengelola pusat perbelanjaan untuk menyelaraskan data jumlah kendaraan terparkir dan retribusi yang disetorkan.
“Dari situ, kita bisa evaluasi potensi kebocoran,” pungkas Jupiter. (*/FM)