JAKARTA (30 Juni) – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak beribadah dan ketertiban umum dalam menyikapi konflik yang terjadi di RW 12, Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, terkait keberadaan Rumah Ibadah Cetiya Permata Dihati.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Audiensi Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama warga sekitar, perwakilan rumah ibadah, dan unsur eksekutif pada Senin (30/06/2025). Dalam rapat tersebut, Ongen menyoroti ketegangan yang muncul akibat aktivitas rumah ibadah yang dinilai mengganggu warga sekitar.
“Permasalahan ini harus segera diselesaikan oleh pemerintah karena sudah menimbulkan ketidaknyamanan. Kegiatan di Rumah Ibadah Cetiya Permata Dihati sering kali menutup jalan dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Ongen.
Ongen menegaskan bahwa hak untuk menjalankan ibadah adalah hal yang dijamin, namun jika pelaksanaannya menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar, maka harus dievaluasi demi kepentingan bersama.
“Kita tidak pernah melarang siapa pun untuk beribadah, karena itu hak setiap warga negara. Tapi jika pelaksanaannya mengganggu ketertiban umum, maka itu perlu dibenahi,” tegasnya.
Ongen mengusulkan agar Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menyediakan lokasi baru untuk rumah ibadah tersebut.
“Kita memiliki banyak aset kosong di Jakarta Barat. Saya minta Pemda untuk menyediakan tempat ibadah pengganti bagi Cetiya, supaya konflik dengan warga RW 12 bisa diakhiri secara damai,” jelasnya. (MAP/FM)