JAKARTA (02 Juli) – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta memanggil sejumlah perusahaan pengelola parkir dalam rapat kerja bersama Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (02/07/2025). Pemanggilan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
Anggota Pansus, Raden Gusti Arief, menegaskan bahwa pihaknya akan mengaudit secara menyeluruh alur pelaporan keuangan dari pengguna parkir hingga masuk ke kas daerah. Menurutnya, sistem digital yang seharusnya menjamin transparansi justru bisa menjadi celah penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.
“Kami akan mencecar alur pelaporan keuangan dari pengguna parkir hingga ke kas daerah. Jangan sampai sistem digital yang seharusnya transparan justru menjadi alat pengelabuan setoran. Jakarta kehilangan potensi PAD yang besar jika ini terus dibiarkan,” ujarnya.
Salah satu perhatian utama Pansus adalah lemahnya pengawasan terhadap sistem e-parking dan model self-assessment yang saat ini digunakan pengelola. Meski pembayaran telah dilakukan secara digital dan cashless, pendapatan masih dilaporkan sepihak oleh operator tanpa verifikasi real-time dari Pemprov DKI atau pihak independen. Hal ini membuka peluang manipulasi data transaksi.
Pansus juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap operator parkir yang tidak hadir dalam rapat. Sidak ini bertujuan untuk memeriksa sistem backend dari aplikasi pembayaran parkir yang digunakan masing-masing perusahaan.
Selain itu, DPRD Jakarta turut menyoroti pengelolaan parkir on-street yang dinilai semrawut. Banyak lokasi parkir pinggir jalan yang tidak memiliki tarif resmi dan dikuasai oleh pihak-pihak tidak resmi tanpa menyetor kewajiban ke kas daerah.
“Parkir on-street harus menjadi sumber PAD yang sehat dan tertata, bukan ruang abu-abu yang merugikan daerah,” tegas Gusti Arief.
Gusti mengatakan, DPRD mendorong agar sistem parkir on-street dikaji ulang secara menyeluruh, termasuk dalam aspek zonasi, penerapan tarif progresif, metode pembayaran, hingga model kelembagaan pengelola. Evaluasi ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola perparkiran yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kenyamanan bagi pengguna kendaraan.
“Pengaturannya harus memberikan kenyamanan dan kepastian bagi pengguna kendaraan, bukan malah menambah kekacauan lalu lintas,” pungkasnya. (*/FM)