JAKARTA (28 Juli) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jupiter, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan terhadap operator pengelola parkir, khususnya yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Menurut Jupiter, praktik pengelolaan parkir tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang tidak bisa ditoleransi. Ia menilai lemahnya pengawasan selama ini telah menyebabkan kebocoran pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Lemahnya pengawasan saat ini harus bisa diperbaiki. Aturan itu harus ditegakkan dengan tegas,” ujar Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam rapat yang digelar akhir pekan lalu, Pansus mengundang delapan operator pengelola parkir, yaitu PT Ankara Securindo Sistem, PT Centrepark Citra Corpora, PT Mandiri Kreasi Kolaborasi, PT Pesta Pora Abadi, PT Anugrah Bina Karya, PT Inovaso Parkir Mandiri, PT Securindo Packatama Indonesia, dan PT SKY Parking Utama.
Namun dari delapan operator yang diundang, dua di antaranya diketahui tidak memiliki izin operasional, yakni PT Pesta Pora Abadi dan PT Securindo Packatama Indonesia.
“Kita baru mengundang tujuh yang hadir. Ternyata masih banyak operator yang tidak memiliki izin dan itu pungli,” tegas Jupiter.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Jakarta itu menekankan pentingnya penegakan aspek hukum dalam pengelolaan perparkiran. Ia berharap langkah ini bisa menjadi bagian dari upaya penataan sistem parkir yang lebih baik ke depannya.
“Kita meyakini ini adalah salah satu strategi potensi kita untuk mendapatkan PAD, sehingga lebih meningkat,” pungkasnya. (DPRD/FM)