JAKARTA (01 Agustus) – Panitia Khusus Perparkiran (Pansus Parkir) DPRD DKI Jakarta memanggil 30 operator parkir pada rapat bersama Dinas terkait, Jumat (01/08/2025). Pemanggilan ini dilakukan untuk membahas pengelolaan parkir di wilayah Jakarta.
Dalam rapat terungkap adanya operator parkir yang telah tutup atau berganti nama pengelola, namun belum melaporkan perubahan tersebut kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Bapenda). Selain itu, masih banyak pengelola parkir yang belum mengantongi izin resmi.
Ketua Pansus Parkir DPRD DKI Jakarta, Jupiter menduga pergantian nama pengelolaan parkir merupakan salah satu upaya untuk menghindari pajak.
“Masih banyak kecurangan-kecurangan yang dilakukan operator parkir bahwa mereka sudah berganti nama dan ada indikasi menurut saya, salah satu cara untuk mengemplang pajak parkir,” terangnya.
Jupiter juga mengimbau kepada seluruh operator parkir agar menjadi warga negara yang baik salah satunya dengan mengajukan perizinan.
“Kami berharap kedepan tidak ada lagi operator parkir yang memungut uang dari masyarakat tapi tidak memiliki ijin,” tegasnya.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Jakarta ini menekankan pentingnya ketegasan dari eksekutif agar melakukan tindakan terhadap para pengelola parkir yang tidak mengantongi ijin.
“Jika tidak dimulai dari sekarang tanpa ada ketegasan dari eksekutif maka operator parkir pasti tidak akan mengurus ijin dari waktu ke waktu,” pungkasnya. (EP/FM)