JAKARTA (28 Agustus) – Panitia Khusus Perparkiran (Pansus Parkir) DPRD DKI Jakarta merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan tindakan tegas berupa Surat Peringatan (SP) 1,2,3 hingga penyegelan terhadap operator parkir yang tidak memiliki izin.
“Kami tadi sudah mengusulkan dengan tegas, kami meminta UPP Parkir segera mengirim SP 1, kemudian SP 2 dan terakhir SP 3. Jika sudah dikirim kan SP tapi tidak memenuhi perizinan maka kami mengusulkan agar segera dilakukan penyegelan,” terang Ketua Pansus Parkir, Jupiter usai melakukan rapat bersama Dinas terkait dan Operator Parkir di Ruang Komisi B, Lantai 3 Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/08/2025).
Menurutnya, tidak dibenarkan operator parkir memungut uang masyarakat jika tidak memiliki izin. Padahal seharusnya, uang yang telah diambil dari masyarakat dibayarkan ke Badan Pendapat Daerah (Bapenda).
“Kami menginginkan adanya azas keadilan terhadap masyarakat yang telah menggunakan jasa parkir. Masyarakat sudah menitipkan uang tersebut namun banyak operator yang tidak membayarkan pajak kepada Bapenda,” kata Jupiter.
Legislator NasDem Jakarta ini mengatakan, dalam berjalannya pansus parkir telah banyak mengalami perkembangan terkait dengan penindakan terhadap operator parkir yang melanggar aturan. Tindakan tegas yang telah dilakukan meliputi penyegelan dan pemberhentian sementara terhadap operator parkir.
Beberapa lokasi penindakan penyegelan yang telah dilakukan antara lain, parkir Apartemen Casablanca Residence, parkir Apartemen Gading Greenhill, parkir Apartemen Pakubuwono Terrace, dan Apartemen Palace Residence.
“Seperti yang sudah kami sampaikan di pansus parkir, jika operator parkir yang tidak memiliki izin maka akan mengusulkan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya. (EP/FM)