JAKARTA (19 September) – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyoroti maraknya operator parkir ilegal yang tetap beroperasi meski tidak memiliki izin resmi. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat sekaligus mengurangi potensi pendapatan daerah.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menegaskan bahwa operator parkir tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga melakukan pungutan liar (pungli) dan pengemplangan pajak.
“Banyak operator nakal yang tidak memiliki izin. Pungli itu perbuatan pidana. Dari sisi perizinan saja mereka tidak patuh, apalagi dari sisi pembayaran pajak,” ujar Jupiter, dilansir dari laman resmi DPRD, Jumat (19/09/2025).
Berdasarkan data Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, sedikitnya 24 lokasi parkir dari operator ilegal sudah disegel. Meski demikian, praktik serupa masih ditemukan di berbagai titik di Jakarta.
Jupiter mengatakan, praktik ilegal ini membuat Pemprov DKI kehilangan potensi pajak parkir yang seharusnya disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Padahal, masyarakat sudah membayarkan biaya parkir secara tunai, di mana 10 persen dari biaya tersebut wajib disetor oleh operator ke Bapenda.
Ia pun meminta Pemprov DKI, melalui Dishub dan Bapenda, untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap operator parkir ilegal, agar potensi pendapatan daerah tidak terus dirugikan.
“Uang masyarakat yang sudah dititipkan itu seharusnya menjadi kewajiban operator untuk dibayarkan ke Bapenda,” tegasnya. (*/FM)