JAKARTA (25 September) – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI melakukan inspeksi mendadak (Sidak) lokasi parkir liar di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (24/09/2025).
Ketua Pansus Parkir, Jupiter mengungkapkan, lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi (m2) telah dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama 21 tahun dengan kerugian pemerintah mencapai Rp37,8 miliar.
“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi. Perhitungan didasarkan pada omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan, dengan kewajiban pajak sekitar Rp150 juta per bulan,” kata Jupiter.
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal agar tata kelola parkir di Jakarta transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik. Selain penindakan, DPRD juga mendorong digitalisasi pembayaran parkir untuk menutup kebocoran pendapatan daerah.
“Parkir liar tidak hanya menimbulkan kemacetan, tapi juga pungli dan kebocoran pajak. Pansus akan mengawal penuh agar kasus ini ditindak tegas,” imbuhnya.
Sidak tersebut melibatkan Wali Kota Jakarta Selatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, UPT Parkir, TNI-Polri, Suku Badan Aset Daerah, hingga Bapenda DKI. (EP/FM)