JAKARTA (01 Oktober) – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DRPRD DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap empat parkir ilegal alias tanpa izin). Adapun lokasi parkir yang disegel pansus, di antaranya Apartemen Sentra Timur Pulogebang di Jakarta Timur, Kampus BSI Rawamangun di Jakarta Timur, Gedung LIA Pengadegan di Jakarta Selatan, dan Cikini Gold Center di Jakarta Pusat.
Ketua Pansus Parkir DPRD DKI Jakarta, Jupiter menerangkan, empat lokasi yang dilakukan penyegelan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 70 miliar rupiah dalam satu tahun.
“Penyegelan parkir di Apartemen Sentra Timur saja omset satu bulan itu bisa 2 miliar. Kemudian untuk Cikini Gold Center dari hasil temuan pendapatan dalam satu tahun bisa mencapai 7 miliar rupiah,” terangnya, Rabu (01/10/2025).
Ironisnya, menurut Jupiter, dua lokasi parkir ilegal yakni Apartemen Sentra Timur dan Cikini Gold Center berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI yang dikelola oleh PD Pasar Jaya, salah satu BUMD DKI Jakarta.
“Ini adalah lokasi yang terdapat operator ilegal lahan PD Pasar Jaya yaitu BUMD dan ironisnya adalah bahwa PD Pasar Jaya ini adalah lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan kami belum tahu alasannya kenapa operator ini tidak membuat ijin,” ujar Jupiter.
Legislator NasDem ini menegaskan, pansus parkir tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap operator parkir yang tidak memiliki ijin (parkir ilegal). Ia mendesak UP Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk membuat laporan ke pihak berwajib.
“Kami meminta kepada UP Parkir untuk membuat laporan polisi, karena parkir ilegal ini adalah pungli dan ini ada pidana,” tegasnya.
Pansus Parkir DPRD DKI Jakarta juga merekomendasikan agar PTSP dan UP Parkir agar tidak mengeluarkan rekomedasi teknis untuk perizinan bagi operator parkir yang sudah disegel atau tidak tertib administrasi. Jupiter mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta agar melapor ke pansus parkir jika menemukan lokasi parkir ilegal.
“Kami minta warga Jakarta tidak membayar parkir kepada operator ilegal. Kalau ada temuan, segera laporkan ke Pansus Parkir,” pungkasnya. (EP/FM)