JAKARTA (15 Oktober) – Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhammad Idris, menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan limbah di wilayah Kepulauan Seribu. Hal tersebut disampaikan Idris saat menggelar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan DPRD DKI Jakarta terhadap Pelaksanaan Produk Hukum Daerah di Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Menurut Idris, kesadaran masyarakat mengenai bahaya limbah masih tergolong minim, padahal sebagian besar warga setiap hari berhadapan langsung dengan limbah rumah tangga maupun limbah kegiatan usaha.
“Tujuannya adalah memberikan wawasan kepada masyarakat, terutama di Kepulauan Seribu, tentang bahaya limbah. Karena sampai saat ini kesadaran masyarakat terkait limbah masih sangat minim,” ujar Idris, Rabu (15/10/2025).
Legislator NasDem ini menambahkan, berbagai langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti pengelolaan dan pengamanan limbah, bertujuan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan warga. Namun, sebagian masyarakat masih belum memahami upaya tersebut sebagai bentuk perlindungan nyata dari pemerintah.
“Kita sampaikan bahwa penanganan limbah itu adalah tindakan nyata pemerintah agar hasilnya tidak membahayakan warga. Tapi masih ada warga yang belum menyadari ke arah sana, sehingga perlu terus diberikan pemahaman,” pungkasnya. (DB/FM)