JAKARTA (15 Oktober) – Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhammad Idris, menegaskan pentingnya peran DPRD dalam menyosialisasikan berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, termasuk aturan baru maupun perda yang sudah tidak lagi digunakan.
Hal ini disampaikan Idris saat melaksanakan kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan DPRD DKI Jakarta terhadap Pelaksanaan Produk Hukum Daerah Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Kelurahan Kepulauan Kelapa, Kepulauan Seribu Utara.
Idris mengungkapkan, sosialisasi perda merupakan salah satu bentuk tanggung jawab anggota DPRD dalam memastikan masyarakat memahami aturan daerah yang berlaku.
“Anggota DPRD punya kewajiban untuk menyampaikan aturan-aturan daerah, baik yang baru diberlakukan maupun yang sudah tidak berlaku lagi. Masyarakat harus tahu agar tidak melanggar karena alasan belum mendapat informasi,” ujar Idris, Selasa (14/10/2025).
Idris mencontohkan, beberapa perda di Jakarta telah diganti atau disesuaikan dengan regulasi baru, seperti Perda Nomor 11 tentang Pembangunan Pulau (Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Kepulauan Seribu) yang kini telah digantikan dengan Peraturan Gubernur terbaru, serta perda terkait larangan merokok di wilayah tertentu yang akan diberlakukan.
“Banyak aturan yang berubah, dan itu harus diketahui publik. Jangan sampai warga melanggar hanya karena tidak tahu. Di sinilah pentingnya fungsi sosialisasi perda oleh DPRD,” tambahnya.
Lebih lanjut, legislator NasDem ini berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pemahaman utuh tentang berbagai produk hukum daerah, sehingga penerapan perda di lapangan dapat berjalan efektif dan sesuai harapan.
“Kegiatan ini menjadi catatan dan perhatian bersama agar masyarakat tidak melanggar aturan, serta mampu melaksanakan perda dengan baik,” jelasnya. (DB/FM)