JAKARTA (24 Oktober) – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji, menegaskan pentingnya langkah cepat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengamankan aset-aset daerah yang hingga kini masih belum tercatat atau belum dikuasai secara fisik oleh pemerintah.
Menurut Ongen, lemahnya penguasaan aset berpotensi membuka celah bagi pihak lain mengambil alih lahan milik pemerintah, yang pada akhirnya bisa menimbulkan konflik hukum dan kerugian besar bagi daerah.
“Kalau memang itu milik pemerintah, harus segera diproses dan dikuasai. Jangan sampai aset yang kosong justru dikuasai pihak lain, yang akhirnya merugikan daerah,” tegas Ongen dalam rapat pembahasan Raperda APBD 2026 bersama jajaran eksekutif, Jumat (24/10/2025).
Ongen juga mengapresiasi Biro Hukum Pemprov DKI yang telah bergerak cepat dalam proses peralihan aset dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya ke Pemerintah Provinsi. Namun, ia menekankan bahwa upaya ini harus diikuti dengan koordinasi intensif bersama Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk memastikan seluruh data aset tercatat dan terverifikasi.
“Saya berharap Pak Sigit (Kepala Biro Hukum) bisa terkoneksi dengan BPAD. Karena sering kali kami menerima laporan soal pertanahan di Jakarta yang datanya belum akurat,” ujarnya.
Ia menilai penertiban aset bukan hanya soal administrasi, tapi juga bagian dari upaya menjaga akuntabilitas keuangan publik dan efisiensi pengelolaan daerah.
“Pengelolaan aset yang tertib dan transparan ini bagian dari tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat. Aset yang dikuasai dengan baik bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. (DB/FM))