JAKARTA (30 Oktober) – DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memaksimalkan produktivitas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjelang akhir tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengungkapkan hal itu usai menghadiri Rapat Pimpinan Gabungan DPRD DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membahas penguatan mekanisme kerja Panitia Khusus (Pansus) di Ruang Rapat Ketua DPRD DKI, Kamis (30/10/2025).
“Kami berdiskusi tentang harapan Kemendagri agar DKI Jakarta bisa lebih produktif dalam pertumbuhan perda,” ujar Wibi.
Wibi menjelaskan, saat ini terdapat dua jenis peraturan daerah (Perda), yakni Perda inisiatif eksekutif dan Perda inisiatif DPRD yang keduanya dibutuhkan masyarakat. Dengan sisa waktu dua bulan terakhir tahun ini, ia menegaskan DPRD akan bekerja maksimal agar Jakarta dapat menghasilkan perda yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
“Dengan sisa waktu dua bulan terakhir, November dan Desember, kami akan bekerja lebih maksimal agar Jakarta bisa menghasilkan perda yang pro terhadap masyarakat,” jelasnya.
Wibi juga menekankan bahwa peningkatan produktivitas harus diimbangi dengan kualitas. Menurutnya, Jakarta sebagai barometer nasional wajib menghadirkan perda yang terukur dan implementatif.
“Kita ingin Perda yang berkualitas, bukan sekadar kuantitas. Setiap pasal perlu diteliti dengan cermat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” terangnya.
Ia menyampaikan bahwa DPRD telah menyiapkan sejumlah langkah teknis untuk memperkuat kinerja Pansus dalam penyusunan Ranperda, sejalan dengan arahan Kemendagri.
“Dalam penyusunan Pansus sudah ada daftar inventaris masalah dan naskah akademik,” ungkapnya.
Proses pembahasan juga melibatkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat, termasuk NGO dan kelompok masyarakat sipil, agar setiap perda yang disusun memiliki dasar kebutuhan sosial yang kuat.
Wibi berharap kolaborasi erat antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat dapat mempercepat penyelesaian pembahasan setiap Ranperda, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar tuntas, implementatif, dan bermanfaat bagi warga Jakarta. (*/FM)