JAKARTA (12 November) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyampaikan laporan akhir dan sejumlah rekomendasi pembenahan dalam rapat paripurna pada Rabu (12/11/2025). Ketua Pansus Perparkiran, Jupiter, menegaskan bahwa rekomendasi ini dirumuskan untuk menjawab berbagai persoalan mendasar sektor perparkiran di Jakarta.
Pansus menilai penataan perparkiran menjadi urgensi strategis bagi Pemprov DKI mengingat masih banyak persoalan yang terjadi di lapangan, mulai dari maraknya parkir liar, kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga pengelolaan aset yang belum optimal.
“Permasalahan-permasalahan ini telah menjadi isu krusial yang memerlukan solusi komprehensif dan berkelanjutan,” ujar Jupiter dalam pidatonya di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa rekomendasi Pansus terbagi ke dalam tiga aspek utama, yaitu regulasi, sistem dan digitalisasi, serta pelaksanaan. Seluruh rekomendasi disusun setelah Pansus melakukan kajian mendalam dan berinteraksi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah, operator parkir, serta perwakilan masyarakat.
Pansus merekomendasikan revisi Peraturan Daerah (Perda) dan aturan turunannya terkait perparkiran, termasuk peninjauan ulang Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai zonasi dan tarif parkir.
Jupiter menyoroti perlunya percepatan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, karena aturan tersebut membutuhkan pengaturan teknis melalui Pergub namun saat ini menimbulkan kekosongan hukum.
“Seluruh peraturan pelaksana Perda selanjutnya dikompilasi dalam satu Pergub induk agar tidak parsial dan tidak terjadi kekosongan hukum,” tegasnya.
Dalam aspek sistem, Pansus mengusulkan tata kelola parkir yang transparan, akuntabel, efisien, dan modern. Digitalisasi disebut sebagai langkah kunci untuk menekan praktik parkir liar.
“Kembangkan sistem digitalisasi parkir secara menyeluruh, termasuk aplikasi dan pembayaran nontunai,” kata Jupiter.
Pansus juga mendorong percepatan penerapan e-Trap (black box, tapping box) yang terhubung secara real-time dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, guna memastikan transparansi dan mencegah manipulasi data.
Selain itu, diperlukan sinkronisasi dan validasi data objek parkir serta wajib pajak antara Bapenda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Perhubungan UP Perparkiran agar data menjadi akurat dan terpadu.
Pada aspek pelaksanaan, Pansus menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memperbaiki tata kelola di lapangan dan memperkuat sinergi antarlembaga.
“Lakukan audit dan evaluasi menyeluruh atas seluruh titik parkir resmi dan non-resmi, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga. Lalu mengaudit potensi dan realisasi PAD dari sektor parkir, termasuk dari lokasi swasta,” jelas Jupiter.
Pansus berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan DPRD DKI Jakarta dalam menentukan langkah strategis ke depan. Selain itu, rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan kebijakan bagi gubernur untuk memperbaiki tata kelola perparkiran Jakarta secara menyeluruh. (RO/FM)