JAKARTA (19 November) – Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta menekankan bahwa karakter sosial-ekonomi masyarakat harus menjadi salah satu dasar utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Kecamatan dan Kelurahan. Jakarta memiliki karakter kawasan yang sangat beragam, mulai dari hunian vertikal, permukiman padat, kawasan kumuh-miskin, perumahan menengah, hingga pusat bisnis modern.
Kondisi tersebut membuat penataan kecamatan dan kelurahan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan generik, tetapi harus disesuaikan dengan karakteristik sosial, budaya, dan ekonomi warga di masing-masing wilayah.
“Setiap wilayah memiliki persoalan dan kebutuhan berbeda. Pemekaran kelurahan di kawasan kumuh dan padat penduduk akan memberikan dampak pelayanan publik yang jauh lebih besar dibandingkan wilayah dengan kepadatan rendah,” kata Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta, Riano P. Ahmad, saat Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi atas pidato Gubernur DKI Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan, Rabu (19/11/2025).
Riano menilai perlunya analisis rasio beban aparatur terhadap jumlah penduduk sebagai dasar perencanaan pemekaran kecamatan dan kelurahan di Jakarta. Menurutnya, beban administrasi antar kecamatan di Jakarta sangat timpang. Ia mencontohkan beberapa kecamatan seperti Cengkareng, Tanjung Priok, dan Duren Sawit yang memiliki jumlah penduduk sangat besar dan beban pelayanan publik yang berat, dibandingkan kecamatan seperti Menteng atau Kebayoran Baru yang memiliki kepadatan lebih rendah.
“Pemekaran wilayah harus dibarengi dengan penyesuaian formasi aparatur, infrastruktur kantor, dan pembiayaan operasional agar pelayanan publik dapat benar-benar ditingkatkan,” jelas Riano.
Riano menambahkan bahwa aspek pasrtisipasi masyarakat dalam penataan wilayah pada Ranperda ini belum terlihat. Sebagaimana diketahui perubahan batas wilayah berkaitan langsung dengan identitas sosial, sejarah wilayah, dan kepentingan warga.
“Fraksi NasDem memandang agar perumusan Ranperda ini melibatkan mekanisme konsultasi publik yang lebih luas. Untuk itu, diperlukan Musrenbang khusus penataan wilayah dengan memajukan dialog dengan tokoh masyarakat, dan penyampaian aspirasi melalui kanal resmi yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta,” pungkasnya. (FM)