JAKARTA (26 November) – Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI untuk membekukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Park Royal (Puri Raya), menyusul dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses pembentukannya.
Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji, usai menerima audiensi Paguyuban Peduli Puri Raya (PPPR) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ongen menilai DPRKP telah meloloskan proses seleksi calon pengurus P3SRS tanpa memenuhi persyaratan penting, termasuk kewajiban domisili di DKI Jakarta. Kondisi ini dinilai merugikan warga Apartemen Park Royal yang tergabung dalam PPPR, karena aspirasi mereka tidak terakomodasi dengan baik.
“Rekomendasi kita dari Komisi A tadi bahwa P3SRS kita minta bekukan. Sebab tidak sesuai dengan tahapan pemilihannya dan mereka telah melanggar aturan,” ujar Ongen.
Selain prosedural, Ongen juga menyoroti dugaan pelanggaran lain berupa penyewaan fasilitas umum (fasum) seperti lapangan tenis, bahkan dipromosikan melalui media online. Ia menegaskan bahwa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) merupakan kewenangan Pemprov DKI dan tidak dapat disewakan sembarangan.
“Nah kalau itu disewakan, maka P3SRS telah melanggar aturan. Kita bisa pidanakan mereka,” tegasnya.
Ongen meminta DPRKP untuk hadir mengayomi warga dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak penghuni Apartemen Park Royal, termasuk ketika terjadi persengketaan dengan pengelola.
“Ketika ada persengketaan antara P3SRS dengan warga penghuni, maka pemerintah hadir. Jangan biarkan warga berpikir sendiri,” ujarnya.
Karena itu, Komisi A mendesak DPRKP segera membekukan P3SRS Apartemen Park Royal dan menyelesaikan sengketa antara warga dan pengelola.
“Kita minta segera dibekukan. Jangan ditutup-tutupi,” tegas Ongen.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Peduli Puri Raya, Rudi, mengapresiasi langkah Komisi A memfasilitasi aspirasi warga. Ia berharap permasalahan dapat segera ditindaklanjuti agar fasilitas publik kembali dapat dinikmati penghuni secara layak.
“Harapannya setelah ini ada kelanjutannya. Terima kasih Komisi A telah memfasilitasi ini,” ujarnya. (*/FM)