JAKARTA (16 Desember) – Komisi B DPRD DKI Jakarta menerima audensi Forum Warga Peduli CER 2 Apartemen Casablanca East Residence di Ruang Rapat Komisi B, Lantai 2 Gedung Lama. Audensi ini terkait pengaduan perparkiran.
Menurut penghuni apartemen, sesuai peraturan perundangan yang berlaku, denda pelanggaran transaksi dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan bermotor, adalah cacat hukum. Karena itu, penghuni apartemen menegaskan menolak membayar parkir yang dikelola secara illegal.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh mengatakan, aduan yang disampaikan melalui audensi tentang pengelolaan perparkıran tanpa memenuhi syarat sehingga tudak memiliki ijin serta tidak memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
“Dinas Perhubungan melalui UP Parkir akan mengambil langkah tegas yakni mengeluarkan Surat Peringatan (SP) dan melarang adanya pungutan parkir hingga ijin memenuhi persyaratan,” terang Nova, Selasa (16/12/2025).
Dalam audensi tersebut terdapat usulan terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan parkir. Menurut Nova, Perda tersebut bertujuan untuk mensinkornisasi perijinan dan pengambilan restribusi daerah.
“Bapenda memiliki prinsip, ketika ada gate parkir maka sudah ada pungutan ristribusi daerah dan terdapat beberapa kasus yang sama pengelola parkir yang belum memiliki ijin dan tentu harus ada sinkronisasi terlebih dahulu yaitu harus ada ijin baru boleh dipungut restribusi. Karena ini berkaitan dengan kelaikan fungsi dan lainnya maka perlu adanya Perda yang singkron,” jelas Nova. (EP/FM)