JAKARTA (17 Desember) – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menghadiri pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta masa jabatan 2025–2028 di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wibi mengapresiasi proses seleksi anggota KPID yang dinilainya berjalan baik dan kolaboratif, melibatkan KPID, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Proses seleksi telah berjalan dengan baik. Semoga jajaran KPID DKI Jakarta periode yang baru dapat menjalankan tugas secara optimal serta memberi kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga kualitas penyiaran di tengah dinamika media yang terus berkembang,” ujar Wibi Andrino.
Wibi menilai, perkembangan media digital menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan penyiaran. Terutama maraknya hoaks, disinformasi, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan deepfake.
“Ruang penyiaran hari ini tidak hanya di media arus utama, tetapi juga meluas ke media sosial dengan perkembangan kecerdasan buatan dan teknologi deepfake,” ujarnya.
Menurut Wibi, ruang digital tersebut belum sepenuhnya terjangkau oleh regulasi penyiaran yang ada. Karena itu, dibutuhkan langkah luar biasa dalam pembentukan regulasi, baik di tingkat nasional maupun daerah, agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
“Dibutuhkan regulasi yang kuat di tingkat nasional agar bisa diterjemahkan dalam kebijakan daerah, terutama untuk menekan penyebaran hoaks,” ucapnya.
Ia menegaskan, DPRD DKI Jakarta siap mendukung penguatan regulasi penyiaran, sepanjang memiliki payung hukum yang jelas dari pemerintah pusat.
“Karena aturan daerah bergantung pada undang-undang,” tandas politisi Partai NasDem itu.
Adapun anggota KPID DKI Jakarta masa jabatan 2025–2028 yang dilantik yakni Ahmad Sulhy, Luli Barlini, Very Opra Ferdinalsyah, Ananda Ismail, Arri Wahyudi Edimar, Didik Suyuthi, dan Sona Sofyan Permana.
DPRD DKI Jakarta mendorong KPID DKI Jakarta untuk terus menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengawasan penyiaran demi kepentingan publik. (*/FM)