JAKARTA (22 Desember) – Komisi A DPRD DKI Jakarta akan mendalami permasalahan sertifikat tanah seluas 8.126 meter persegi yang diklaim milik Tony Tanuwijaya dan berada di area Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P. Ahmad mengatakan, hingga kini Komisi A belum dapat mengeluarkan rekomendasi karena data administratif dari para pihak belum lengkap dan masih saling bertentangan.
“Komisi A belum mengeluarkan rekomendasi dikarenakan masing-masing pihak belum memberikan data yang akurat dan berkas secara menyeluruh,” ujar Riano usai audiensi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/12/2025).
Riano menjelaskan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta mengklaim memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan tersebut. Sementara, berdasarkan laporan warga, tanah itu berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tercatat dalam Kartu Inventaris Pertamanan (KIP) milik Distamhut.
Perbedaan status kepemilikan tersebut membuat Komisi A perlu melakukan pendalaman lanjutan, baik dari sisi dokumen maupun kondisi fisik di lapangan.
Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana menggelar audiensi lanjutan dengan pemilik tanah dan Distamhut DKI Jakarta. Dalam pertemuan berikutnya, kedua pihak diminta membawa seluruh dokumen pendukung secara lengkap.
Selain itu, Komisi A juga mengusulkan peninjauan langsung ke lokasi TPU Tegal Alur untuk memastikan kejelasan batas dan posisi lahan.
“Kami akan melakukan beberapa rapat lanjutan dan mendatangi langsung objeknya agar mengetahui permasalahan secara utuh, baik dari sisi data maupun kondisi fisik di lapangan,” pungkas Riano. (*/FM)