JAKARTA (08 Januari) – DPRD DKI Jakarta menetapkan Hari Selasa sebagai hari khusus bagi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam jadwal kerja tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya membenahi dan meningkatkan produktivitas pembahasan peraturan daerah (perda) yang dinilai masih minim.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengatakan penetapan hari khusus tersebut merupakan bagian dari penataan ulang jadwal kerja DPRD yang dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Produktivitas daripada perda-perda kita di DKI Jakarta ini masih cukup minim, maka kita menginisasikan ada satu hari khusus yang memang Bapemperda memiliki memiliki keleluasan untuk mengundang anggota-anggotanya untuk fokus dalam rapat Bapemperda,” ujar Wibi usai rapat Bamus DPRD DKI Jakarta, Kamis (08/01/2026).
Ia menjelaskan, selama ini anggota Bapemperda kerap terdistraksi oleh agenda lain seperti rapat komisi maupun tugas-tugas kedewanan lainnya. Dengan adanya hari khusus, diharapkan pembahasan legislasi dapat berjalan lebih optimal.
“Sehingga optimalisasi kita dalam hal mengevaluasi, merencanakan, membahas perda-perda di Jakarta bisa lebih optimal,” lanjutnya.
Wibi menegaskan, penguatan fungsi legislasi merupakan bagian dari komitmen DPRD DKI Jakarta dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni pengawasan, legislasi, dan penganggaran.
“Kita akan mengawasi segala bentuk daripada kerja-kerja daripada eksekutif, kedua menyusun daripada perda bersama dengan eksekutif. Perda-perda kita, propemperda kita yang sudah kita sepakati bisa terlaksana, serta ketiga adalah fungsi budgeting kita, mengawasi daripada keuangan daripada DKI Jakarta,” pungkasnya. (MRN/FM)