JAKARTA (19 Januari) – Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Raperda P4GN) ditempatkan dalam kerangka kesehatan publik dan pembangunan manusia, bukan semata pendekatan penegakan hukum. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjamin pemulihan yang adil bagi seluruh warga Jakarta.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Fatimah Tania Nadira Alatas, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi NasDem atas pidato Gubernur DKI Jakarta terkait penyampaian Raperda P4GN.
Fraksi NasDem mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menjadikan penanganan narkotika sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah. Kebijakan tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional dan pembaruan hukum pidana yang mulai menggeser pendekatan punitif ke rehabilitatif.
Fraksi NasDem menilai penyalahgunaan narkotika merupakan dampak dari kondisi sosial dan kegagalan sistem perlindungan publik. Karena itu, Perda P4GN perlu diletakkan dalam kerangka kesehatan publik dan pembangunan manusia, bukan semata penegakan hukum. Rehabilitasi bukan hanya menjadi cabang proses pidana, tetapi ia harus menjadi hak dasar warga jakarta untuk mendapatkan pemulihan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
Fraksi NasDem mendorong agar layanan rehabilitasi narkotika memiliki dasar hukum yang kuat dan terintegrasi di setiap puskesmas di DKI Jakarta, dilengkapi dengan sistem rujukan medis dan layanan pascarehabilitasi. Selain itu, partisipasi masyarakat dipandang sebagai keharusan, bukan sekadar pelengkap kebijakan.
“Raperda ini harus memastikan adanya mekanisme pendanaan, pelatihan, dan perlindungan hukum bagi inisiatif berbasis komunitas, agar kebijakan P4GN tidak bersifat elitis dan terpusat di birokrasi. Adanya komunitas, kader kesehatan, tokoh agama, organisasi pemuda, dan relawan sosial harus bisa menjadi aktor terdepan dalam pencegahan dan pendampingan korban narkotika,” kata Tania saat membacakan pandangan umum Fraksi NasDem, Senin (19/01/2025).
Fraksi NasDem juga menyoroti ketimpangan akses rehabilitasi narkotika di Jakarta. Saat ini, layanan rehabilitasi masih terkonsentrasi di wilayah tertentu dan sebagian besar bersifat berbayar, sehingga tidak semua warga dapat mengaksesnya.
“Fraksi NasDem mendorong Raperda ini harus menjamin rehabilitasi adalah hak publik, tidak boleh ada warga jakarta yang gagal sembuh hanya karena tidak punya uang atau koneksi,” tegas Tania.
Dalam konteks kepemudaan dan pendidikan, Fraksi NasDem menilai Raperda P4GN belum menempatkan anak muda sebagai subjek utama kebijakan. Padahal, peredaran narkotika banyak menyasar sekolah, kampus, dan ruang kreatif anak muda. Karena itu, pencegahan perlu dilengkapi dengan literasi, konseling, penguatan kesehatan mental, serta ruang ekspresi yang sehat.
Fraksi NasDem mendorong integrasi kebijakan P4GN dengan sektor kepemudaan, pendidikan, dan kesehatan mental, termasuk penguatan program anti-narkoba dalam kurikulum serta pembentukan “rumah belajar khusus” bagi pelajar penyalahguna narkoba agar dapat kembali mengakses pendidikan.
Selain itu, Fraksi NasDem menekankan pentingnya perlindungan hak warga dalam mekanisme pendataan dan pelaporan. Pemerintah daerah diminta menghindari praktik stigmatisasi, seperti pelabelan wilayah sebagai kampung narkoba atau kecurigaan terhadap warga berdasarkan tempat tinggal.
“Raperda ini harus dapat memberikan jaminan memadai terhadap perlindungan data pribadi dan kerahasiaan medis. Fraksi NasDem menegaskan bahwa setiap kebijakan P4GN harus menjunjung tinggi martabat manusia dan hak privasi warga,” ujar Tania.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, Fraksi NasDem mendorong penguatan pengawasan dan evaluasi program P4GN melalui pelaporan kinerja berbasis indikator capaian, audit eksternal, serta pelibatan masyarakat. Fraksi NasDem juga mengusulkan agar DPRD DKI Jakarta dilibatkan sebagai bagian dari Tim Terpadu P4GN.
“Pelibatan DPRD selaras dengan fungsi pengawasan dan kemitraan strategis antara legislatif dan eksekutif, guna memastikan program P4GN di DKI Jakarta berjalan optimal dan berpihak pada kepentingan publik,” tutup Tania. (FM)