JAKARTA (11 Maret) – Insiden longsor sampah di TPST Bantargebang yang menelan korban jiwa menjadi perhatian serius DPRD DKI Jakarta untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengelolaan sampah di Jakarta. Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta telah menetapkan agenda rapat paripurna pada 30 Maret 2026 untuk membentuk sejumlah panitia khusus (Pansus), salah satunya Pansus Pengelolaan Sampah.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan pembentukan pansus tersebut merupakan langkah DPRD untuk memperdalam persoalan pengelolaan sampah yang selama ini menjadi isu krusial di Jakarta.
“Kasus di Bantargebang menjadi pengingat bahwa persoalan sampah harus ditangani secara lebih serius dan menyeluruh,” ujar Wibi, Selasa (10/3/2026).
Menurut dia, Pansus Pengelolaan Sampah nantinya akan membahas berbagai aspek, mulai dari pengurangan sampah di sumber, sistem pengangkutan, hingga pengelolaan di tempat pemrosesan akhir.
Wibi menilai sistem pengelolaan sampah tidak bisa lagi hanya mengandalkan pola lama kumpul–angkut–buang. Dibutuhkan pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir agar pengelolaan sampah menjadi lebih modern dan berkelanjutan.
Selain membahas persoalan sampah, DPRD DKI Jakarta juga berencana membentuk beberapa pansus lain yang menangani isu strategis kota, seperti Pansus Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum), Pansus Reforma Agraria atau PTSL, Pansus Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta Pansus Tata Kelola Perparkiran.
Wibi berharap pansus-pansus yang dibentuk tersebut dapat bekerja secara efektif dan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Jakarta.
“Harapannya Pansus ini bisa memberikan rekomendasi kebijakan yang kuat agar berbagai persoalan di Jakarta, termasuk pengelolaan sampah, dapat ditangani lebih baik ke depan,” katanya. (*/FM)