JAKARTA (09 April) – DPRD DKI Jakarta memastikan kebijakan tarif layanan air bersih perpipaan PAM Jaya tetap berpihak pada masyarakat di tengah upaya perluasan cakupan layanan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menegaskan, pengelolaan tarif air bersih tetap berada dalam kendali pemerintah daerah sebagai pemegang saham.
“Pemilik saham PAM Jaya adalah Pemprov DKI Jakarta,” ujar Wibi usai mengikuti kegiatan Dialog Warga di Taman Bendera Pusaka, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Menurut dia, kebijakan tarif tidak sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Pemerintah daerah tetap melakukan intervensi guna menjaga keterjangkauan bagi masyarakat.
“Pemerintah tetap melakukan intervensi agar tarif terjangkau dan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” ujarnya.
Selain itu, Wibi juga menyoroti arah pengembangan PAM Jaya ke depan agar semakin terbuka dan akuntabel.
Ia menyebut, seiring penguatan kelembagaan, perusahaan daerah tersebut berpotensi berkembang lebih luas, termasuk dalam rencana menuju penawaran saham perdana kepada publik.
“Ke depan, ketika sudah berkembang, masyarakat dapat lebih mudah mengakses kinerja PAM Jaya secara transparan,” tuturnya. (*/FM)