JAKARTA (19 Januari) – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Jupiter mengaku khawatir kenaikan pajak Hiburan 40%-75% akan berdampak pada meningkatnya pengangguran dan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di Jakarta.
“Dengan kenaikan pajak hiburan 40% hingga 75%, saya khawatirkan meningkatnya pengangguran dan PHK massal bagi penyedia jasa,” kata Jupiter, (19/1/2024).
Jupiter menambahkan, jika hal tersebut terjadi maka akan mempengaruhi perekonomian masyarakat.
“Masyarakat banyak yang terbantu karena adanya tempat hiburan tersebut, lalu jika pajaknya dinaikkan, tentu punya dampak yang kurang baik karena sepi pengunjung,” lanjutnya.
Diketahui, pada tanggal 5 januari 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan pajak hiburan minimal sebesar 40% dan maksimal 75% sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 yang telah di sahkan oleh PJ Gubernur Heru budi Hartono. Jupiter pun mengimbau agar Pemprov DKI mengkaji kembali kenaikan pajak tersebut.
“Jika Perda tersebut hanya dapat menguntungan beberapa pihak saja, mungkin sebagai pemerintah terkait harus mengkaji secara menyeluruh dan melihat dampaknya secara lebih luas lagi,” pungkasnya. (DT/FM)