JAKARTA (20 April) – Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, M. Hariadi Anwar menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Kegiatan ini untuk memberikan informasi serta edukasi tentang pengelolaan sampah dan beberapa sanksi yang ada jika melanggarnya.
“Pengelolaan sampah di wilayah Jakarta memang masih perlu terus menerus diupayakan agar menciptakan kebersihan lingkungan di sekitar tempat tinggal warga,” kata Hariadi Anwar, Sabtu (20/4/2024).
Hariadi mengapresiasi kepada para warga wilayah Gambir dalam mengelola sampah rumah tangga sebagai komposter, pangan magot dan menjaga kebersihan bagi lingkungannya.
Hariadi juga mengapresiasi warga di wilayah Kecamatan Gambir karena menjadi perwakilan kampung iklim tingkat nasional.
“Saya mengapresiasi warga Gambir yang telah berhasil mejadi perwakilan kampung iklim tingkat nasional dan dengan kekompakan para warga dalam menciptakan kampung sehat, bersih, rapi, dan memiliki banyak manfaat baik,” ujarnya.
Legislator NasDem ini menambahkan, program-program yang telah berjalan di Kecamatan Gambir tidak lepas dari peran pemerintah daerah untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Program-program yang berjalan pasti memberikan manfaat baik, dan ini menjadi salah satu tanggung jawan saya sebagai dewan perwakilan rakyat daerah untuk memberikan fasilitas untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” lanjutnya.
Hariadi berharap dengan kampung iklim di Kecamatan Gambir ini dapat menjadi sebuah kampung percontohan yang sehat dan bersih.
“Dari fasilitas yang memadai, kita harapkan bisa menjadi kampung percontohan bagi wilayah-wilayah lainnya di Jakarta,” harapnya. (DT/FM)