JAKARTA (27 Juni) – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Hariadi Anwar meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta untuk memasifkan sosialisasi tentang usia anak menjadi penentu diterima atau tidaknya di sekolah negeri lewat jalur zonasi. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya proses penerimaan lewat jalur zonasi.
Hariadi menyebutkan, ada tiga skala prioritas bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang ingin diterima di sekolah negeri lewat jalur zonasi. Pertama, tempat tinggalnya berada di RT yang sama dengan sekolah, kedua rumahnya berada di dekat lingkungan sekolah dan ketiga mengacu pada usia CPDB itu sendiri.
“Kalau masih ada kriteria itu kan artinya masih dipakai (syarat usia), cuma nggak dominan karena ada pertimbangan lainnya dari unsur lainnya. Jadi itu yang harus dijelaskan dari Dinas Pendidikan itu kepada masyarakat,” kata Hariadi seusai audiensi bersama ratusan mahasiswa di Gedung DPRD Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Hariadi tak menampik banyak asumsi yang kurang tepat di masyarakat soal masuk sekolah negeri lewat jalur zonasi. Hal inilah, kata dia, yang harus diluruskan oleh Dinas Pendidikan lewat sosialisasi yang jauh lebih masif kepada masyarakat.
“Karena yang dipikiran masyarakat kan ‘wah umur sekian ini anak sudah masuk (diterima di sekolah negeri)’, padahal bukan unsur itu saja,” ujarnya.
Legislator yang akrab disapa Ade Anwar ini mengatakan, usia anak menjadi salah satu penentu penerimaan di sekolah negeri cukup relevan di dunia pendidikan. Hal ini juga cukup lumrah di satuan pendidikan manapun, baik negeri maupun swasta.
“Jadi kuncinya karena ketiadaan bangku sekolah untuk semua lulusan, sehingga solusinya membuat sekolah yang baru,” jelasnya.
Hariadi menambahkan, Komisi E DPRD DKI Jakarta juga telah mendorong Pemprov Jakarta untuk mengkaji rencana sekolah gratis di sekolah swasta. Harapannya anak-anak yang gagal mengenyam pendidikan di sekolah negeri, bisa ditampung di sekolah swasta tanpa dipungut biaya.
“Semua fraksi memperjuangkan sekolah gratis karena untuk memajukan dan mencerdaskan bangsa serta memajukan kesejahteraan masyarakat yah salah satunya lewat pendidikan. Kemudian sekolahnya juga harus memberikan akses pendidikan yang memungkinkan untuk semua warga masyarakat,” jelasnya.
Diketahui, Dinas Pendidikan Jakarta, telah membuat sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 dengan skala prioritas 1, 2 dan 3. Skala prioritas itu menyesuaikan daya tampung calon peserta didik yang daftar. (*)