JAKARTA (3 Juli) – Setiap tanggal 3 Juli diperingati sebagai Hari Bebas Kantong Plastik atau Plastic Bag Free Day. Peringatan ini sebagai bentuk kampanye kepada masyarakat dunia untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh mengatakan dalam menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Namun, Nova mengungkapkan hal ini belum bisa 100 persen diterapkan di Jakarta.
“Kita sudah memiliki Pergub terkait pengurangan penggunaan plastik saat berbelanja, di beberapa convenience store kan sudah diberlakukan dalam pengemasannya tidak lagi menggunakan plastik tetapi menggunakan kantong berbayar, tetapi memang kita tidak bisa mengurangi plastik dalam 100 persen,” kata Nova Paloh, Rabu (3/7/2024).
Nova juga mengapresiasi kesadaran masyarakat yang sudah menerapkan budaya menggunakan tumbler saat beraktivitas sehari-hari. Menurutnya, hal tersebut harus ditingkatkan karena ikut menekan penggunaan plastik sekali pakai.
“Budaya sekarang yang perlu digarisbawahi adalah masyarakat sudah mulai sadar membawa tumbler kemana-mana, budaya-budaya itulah yang bisa terus kita gulirkan kepada masyarakat, contohnya masyarakat yang sedang CFD (car free day) atau berolahraga meraka membawa tumblernya sendiri,” ucapnya.
Nova juga memahami budaya membawa tumbler dan tempat makan sendiri perlu waktu dalam mengubah mindset masyarakat untuk menjalankannya.
“Memang budaya-budaya seperti itu dalam mengubah mindset masyarakat perlu waktu, tetapi yang saya lihat di Jakarta ini melalui beberapa convenience store sudah bagus,” pungkasnya. (FDI/FM)