JAKARTA (6 Agustus) – Fraksi NasDem DPRD Jakarta menemukan adanya perubahan peruntukan dalam pemanfaatan kawasan konservasi di wilayah Kepulauan Seribu. Kawasan konservasi tersebut yakni Pulau Karang Beras yang saat ini masih berupa perairan dengan pemanfaatan perikanan tangkap, namun direncanakan menjadi daratan dengan pemanfaatan pariwisata.
“Mengacu pada pasal 76 ayat (4) disebutkan bahwa Pulau Karang Beras yang saat ini masih berupa perairan dengan pemanfaatan perikanan tangkap, namun direncanakan menjadi daratan dengan pemanfaatan pariwisata,” terang Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Jakarta, Abdul Azis Muslim, saat membacakan pemandangan umum terhadap rancangan Perda RTRW tahun 2024-2044 di Rapat Paripurna, Selasa (06/08/2024).
Abdul Azis menjelaskan, terkait dengan pemanfaatan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pada pasal 70 terdapat Pulau Karang Beras yang merupakan kawasan konservasi yang mengacu juga pada pasal 1 ayat (104), bahwa kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Fraksi NasDem mengindikasikan timbulnya pemahaman kontradiktif antara pasal 70 dengan pasal 76 ayat (4), selain itu adanya pengertian perubahan wilayah berupa perairan yang akan direncanakan menjadi daratan.
“Fraksi NasDem mempertanyakan apakah Pemprov akan melakukan reklamasi?,” tanya Abdul Azis.
Kemudian dalam hal pemanfaatan ruang perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Fraksi NasDem mempertanyakan kepada Pemprov Jakarta dalam hal penentuan rencana zonasinya yang mengatur peralihan wilayah perairan menjadi daratan untuk pemanfaatan pariwisata dikarenakan adanya zona tunda (holding zone) yang terdapat di beberapa kawasan di sekitar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu juga di atur di dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Oleh sebab hal tersebut, Fraksi NasDem mendorong agar Pemprov Jakarta dapat terlebih dahulu melakukan harmonisasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga terdapat kejelasan atas kegiatan reklamasi yang sudah direncanakan dan status pulau yang sudah dilakukan reklamasi.
“Selain itu perlu juga diberikan penjelasan di dalam Raperda RTRW Provinsi DKI Jakarta 2024 – 2044 mengenai zona tunda (holding zone) tersebut,” pungkas Azis. (EP/FM)