JAKARTA (09 April) – DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (09/04/2025). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta ini menjadi langkah awal dalam upaya merumuskan regulasi khusus terkait kawasan bebas asap rokok di Jakarta.
Anggota Pansus KTR, Raden Gusti Arief, menyampaikan pembentukan Pansus Kawasan Tanpa Rokok merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam menjaga hak kesehatan warga Jakarta.
“Pembentukan Pansus ini menjadi langkah awal yang baik untuk merumuskan kebijakan yang berpihak pada kesehatan masyarakat,” kata Gusti Arief ditemui di gedung DPRD Jakarta, Rabu (09/04/2025).
Gusti Arief menyoroti tingginya angka perokok di Jakarta yang mencapai 22,6% perokok di atas usia 15 tahun. Ia berharap ke depan angka ini bisa ditekan melalui regulasi yang komprehensif dan berpihak pada perlindungan masyarakat, khususnya untuk kelompok rentan.
”Harapannya dengan pansus ini, angka perokok di Jakarta bisa lebih berkurang. Pertama, kita ingin melindungi mereka yang terpapar asap rokok secara pasif atau yang kita sebut sebagai perokok pasif. Ini soal hak asasi manusia, semua berhak atas udara dan lingkungan yang sehat,” tegasnya.
Selain itu, Gusti Arief juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dan remaja. “Kita lihat usia 15 tahun di Jakarta sudah mulai merokok. Ini sangat memprihatinkan. Kita ingin mencegah ini sedini mungkin,” jelas anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.
Pansus juga diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan batasan jelas terhadap lokasi merokok. Tujuannya bukan melarang secara total, melainkan memberikan ruang yang adil antara perokok dan bukan perokok.
“Bagi yang merokok, tetap kita akomodasi dengan menetapkan kawasan mana yang boleh dan tidak boleh. Intinya kita ingin membangun harmoni tanpa saling mengganggu,” jelasnya.
Gusti Arief mengungkapkan bahwa hingga saat ini DKI Jakarta belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok, sementara sejumlah provinsi lain sudah lebih dahulu memiliki regulasi sejenis.
“Jakarta belum memiliki Perda mengenai kawasan tanpa rokok. Ini jadi catatan penting. Jakarta sebagai barometer nasional harusnya bisa lebih maju dalam soal ini. Mudah-mudahan pansus ini bisa segera menghasilkan rancangan perda dan kita bisa mewujudkan Jakarta yang lebih sehat dan ramah bagi semua,” tutupnya. (MR/FM)