JAKARTA (26 Mei) – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, memberikan perhatian khusus terhadap perubahan sistem penerimaan peserta didik baru yang kini beralih dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) untuk tahun ajaran 2025/2026. Salah satu sorotan utama Wibi adalah terkait jalur inklusi bagi peserta didik penyandang disabilitas.
“Untuk itu saya menyoroti jalur inklusi yang ada dalam SPMB 2025, karena ada perubahan sistem dari PPDB menuju SPMB sehingga itu menimbulkan kebingungan,” ujar Wibi.
Wibi menekankan pentingnya hak pendidikan yang adil dan setara, sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Dia menyebut, dalam pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia,” kata Wibi.
Lebih lanjut, Wibi mengutip Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak semua warga negara tanpa terkecuali, termasuk peserta didik penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, Wibi mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi proses pelaksanaan SPMB 2025 agar berjalan dengan transparan dan adil, terutama bagi kelompok rentan.
“Bagi saya pribadi, jalur inklusi ini sangat penting untuk memastikan para penyandang disabilitas mendapatkan pendidikan secara setara dan adil,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD DKI Jakarta siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kendala yang terjadi selama proses penerimaan murid baru ini.
“Kita bersama-sama harus mengawal proses ini. Jika terjadi kendala, segera laporkan ke DPRD DKI. Kami siap untuk mengawal bersama-sama,” pungkasnya. (FM)