JAKARTA (25 Juni) – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat umum bersama para pakar dan aspek masyarakat serta akademisi. Rapat ini untuk menyaring saran dan masukan secara objektif dalam penataan parkir liar yang menjadi salah penyebab kemacetan di Jakarta.
“Kami menerima saran dan masukan dari para pakar kemudian juga dari para akademisi, dari para ahli yang menyampaikan secara objektif secara data yang mereka terima terkait parkir di Jakarta,” ujar Ketua Pansus Parkir DPRD DKI Jakarta, Jupiter, Rabu (25/06/2025).
Menurut Jupiter, para ahli tata kota sepakat untuk merevisi sejumlah aturan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Pasalnya, aturan yang ada selama ini sudah tidak relevan dan harus disesuaikan dengan kondisi perkembangan Kota Jakarta.
“Saat ini yang harus dilakukan yaitu perubahan Perda yang paling penting dalam regulasi yang mengatur tentang keseragaman tarif parkir. Hal ini dilakukan karena banyak perbedaan tarif parkir dan bahkan para jukir liar sering mematok parkir harga yang tinggi,” terangnya.
Kemudian, lanjut Jupiter, dibutuhkan regulasi didalam Perda terkait parkir liar merupakan tindak pidana. Hal ini dilakukan agar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat melakukan tindakan tegas dengan melibatkan kepolisian.
“Nantinya, Satpol PP bisa melibatkan tingkat kepolisian pihak yang berwajib untuk melakukan peningkatan terhadap penegakan Perda,” pungkasnya. (EP/FM)