JAKARTA (17 September) – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan sidak dan penyegelan terhadap empat titik parkir yang tidak memiliki ijin (Ilegal). Adapun lokasi parkir yang dilakukan penyegelan meliputi Graha Mas Pemuda, Apartemen Menara Cawang, BUMD Dharma Cakung, dan parkir BUMD Dharma Jaya Penggilingan.
Ketua Pansus Parkir DPRD DKI Jakarta, Jupiter menegaskan, sidak dan penyegelan yang dilakukan merupakan bentuk keseriusan DPRD dan memastikan setiap kebijakan perparkiran berjalan sesuai aturan.
“Kehadiran kami disini adalah bentuk keseriusan pansus parkir dalam mengawasi praktek parkir ilegal yang meresahkan dan juga merugikan masyarakat serta tentunya merugikan Pendapatan Asli Daerah,” tegas Jupiter, Rabu (17/09/2025).
Legislator NasDem Jakarta ini mengatakan potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir lebih dari 70% atau sekitar Rp700 miliar per tahun. Ia menambahkan, penertiban parkir liar bukan hanya tugas Dinas Perhubungan saja, melainkan perlu adanya dukungan semua pihak dan sinergi antar instansi.
“Kolaborasi ini diharapkan bukan hanya tugas Dinas Perhubungan tapi perlu dukungan dari DPRD, TNI dan Polri agar langkah ke depan secara tegas kami melakukan penindakan secara transparan dan terukur serta tidak tebang pilih. Kami menegaskan bahwa sinergi antar instansi ini demi menciptakan ketertiban dan keadilan,” kata Jupiter.
Menurut Jupiter, dampak parkir ilegal bukan hanya menimbulkan kerugian PAD, namun juga menimbulkan kemacetan serta seringkali merugikan masyarakat karena tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan.
“Penyegelan ini adalah langkah keseriusan kami dari kasus perparkiran dan kami bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan efek jera kepada operator yang nakal yang tidak memiliki izin,” imbuhnya.
Jupiter menekankan bahwa DPRD memastikan seluruh proses penertiban dilakukan sesuai prosedur, tidak semena-mena, serta berpihak pada kepentingan publik.
“Kami ingin memastikan proses penertiban ini dilakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang benar dengan tidak semena-mena dan tetap berpihak pada kepentingan publik,” jelasnya lagi.
Temuan pansus parkir dilapangan akan dijadikan bahan rekomendasi dalam membuat regulasi Peraturan Daerah (Perda).
“Penting sekali bagi kami, temuan ini akan kami bawa dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah untuk lebih komprehensif sehingga pansus parkir ke depan bisa memberikan masukan dalam membuat regulasi,” pungkasnya. (EP/FM)