JAKARTA (02 Oktober) – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap parkir ilegal di Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (01/10/2025). Operator parkir beroperasi tanpa izin dan memanfaatkan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ketua Pansus Parkir DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sampai saat ini tidak ada sewa lahan pihak PT DSS dan Pemprov DKI Jakarta. Pemanfaatan yang digunakan ini adalah penyerobotan lahan dan ini merupakan tindakan pidana,” terang Jupiter.
Oleh karena itu, lanjut Jupiter, Pansus Parkir DPRD DKI Jakarta mendorong Wali Kota Jakarta Timur untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait penyerobotan lahan milik Pemprov DKI dan praktik pungutan liar (pungli) dari parkir ilegal tersebut.
“Parkir ilegal seperti ini tidak dibenarkan dan disini saya meyakini ada lotensi kecurangan yang sangat merugikan masyarakat serta merugikan PAD berupa pengembangan pajak,” tegas Jupiter.
Jupiter mengatakan, parkir ilegal di Apartemen Sentra Timur berpotensi merugikan PAD Pemprov DKI Jakarta sekitar dua miliar per bulan dan 24 miliar per tahun.
“Dari pendapatan 24 miliar tersebut yang menjadi pertanyaan kita semua adalah berapa mereka membayar pajak kepada Badan Pendapatan Daerah?,” tandasnya. (EP/FM)